Sabtu, 21 Desember 2013

Agama, Kepentingan, dan Kamuflase Dalam Kehidupan Masyarakat


Agama dapat dipandang sebagai kepercayaan dan pola perilaku yang oleh manusia digunakan untuk mengendalikan aspek alam semesta yang tidak dapat dikendalikannya. Karena dalam semua kebudayaan yang dikenal tidak ada sesuatu yang sungguh-sungguh dengan pasti dapat mengendalikan alam semesta, dengan demikian agama merupakan bagian dari semua kebudayaan yang manusia ketahui (Haviland, 1993, pp. 196-197). Agama sebagai sesuatu yang dipercaya dan merupakan kumpulan pola perilaku  memiliki sarana yang menghubungkan manusia dengan dengan sesuatu yang dikeramatkan, hal ini yang disebut agama dalam praktek. Ritual bukan hanya sarana yang memperkuat ikatan sosial kelompok dan mengurangi ketegangan, tetapi juga suatu cara untuk merayakan peristiwa-peristiwa penting. Namun seiring perkembangan jaman berbagai ritual dan fenomena agama banyak mengalami perubahan nilai dan kepentingan di dalamnya. Sehingga keaslian praktek beragama itu sendiri mulai dipertanyakan, bahkan tidak sedikit kelompok masyarakat yang tidak respek dengan konsep agama dan berbagai pola perilaku di dalamnya, hal ini karena banyak kepentingan yang menggerakan agama untuk mencapai kepentingan beberapa golongan saja. Jadi, tidak mengherankan jika banyak fenomena praktek keagamaan yang awalnya murni bertujuan untuk kepentingan agama dan atas dasar kepercayaan terhadap kekuatan yang Maha Esa (Tuhan) menjadi suatu fenomena agama yang bertujuan untuk melancarkan berbagai kepentingan manusiawi manusia itu sendiri, bahkan fenomena agama banyak dijadikan sebagai kamuflase untuk menutupi keburukan atau kepentingan yang merugikan manusia lainnya.

Berikut adalah beberapa fenomena agama yang bertujuan semata-mata bukan untuk agama itu sendiri, melainkan berbagai tujuan dan kepentingan lainnya. Fenomena yang sedang marak saat ini di Indonesia adalah ketika mendekati masa Pemilu Kepala Daerah, banyak dari para calon yang akan maju dalam Pilkada berlomba-lomba menciptakan citra diri positif dihadapan masyarakat umum salah satunya melalui jalur praktek keagamaan. Fenomena agama seperti ini pernah saya temukan di daerah tempat saya tinggal di salah satu Provinsi di Pulau Sumatera. Ketika itu masa Pilkada sudah mendekati dan memasuki masa kampanye. Salah satu calon yang kebetulan pada saat sebelum Pilkada adalah seorang Walikota melakukan berbagai pendekatan praktek keagamaan untuk menarik simpati rakyat dengan tujuan secara tidak langsung agar memilih calon tersebut dalam Pilkada yang akan datang. Salah satu fenomena agama yang dilakukan oleh Walikota tersebut adalah ketika masyarakat muslim akan menyambut tahun baru Islam, Walikota tersebut memberikan sumbangan sebesar 1 juta rupiah ke seluruh masjid dan kelompok pengajian yang ada di kota tersebut untuk melaksanakan peringatan tahun baru islam dalam acara berbagai pengajian di seluruh masjid-masjid di kota tersebut. Tentunya fenomena ini akan menjadi hal yang sangat baik jika dilakukan atas dasar murni tujuan untuk kepentingan agama, karena memberikan sumbangan untuk melancarkan kegiatan keagamaan umat muslim. Namun akan menjadi hal yang menyedihkan jika maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah satunya untuk kepetingan kampanye calon tersebut dalam Pilkada dan membuat citra positif dari calon tersebut, agar masyarakat berpandangan bahwa calon tersebut adalah seseorang yang religius dan memperhatikan kepentingan agama. Hal tersebut juga diperkuat dengan diberikannya sumbangan-sumbangan tersebut melalui team pemenangan Pilkada dari calon yang bersangkutan.

Fenomena agama lainnya yang masih serupa dengan contoh fenomena diatas adalah fenomena agama yang sering dilakukan oleh para koruptor di Indonesia, kegiatan agama sering dijadikan sebagai topeng atau untuk menutupi keberukan dari perilaku korupsinya tersebut. Misalnya para koruptor tampak rajin sekali melaksanakan ritual keagamaan dengan melibatkan tokoh-tokoh agam dan masyarakat sekitar untuk menyelenggarakan acara doa bersama atau acara syukuran. Bahkan dalam momen tertentu seperti ketika hari raya keagamaan, banyak koruptor yang memberikan santunan kepada anak yatim atau masyarakat sekitar tempat tinggal mereka dengan memberikan berbagai jenis makanan dan juga amplop yang berisikan uang. Jika melihat tindakan yang dilakukan oleh koruptor tersebut sangatlah jelas bahwa tindakan tersebut sangat dianjurkan dalam agama dan membantu orang miskin adalah hal yang sangat mulia dihadapan agama dan masyarakat. Namun, jika maksud dan tujuan dari para koruptor adalah untuk menutupi keburukan atas perilaku korupsinya dan agama dijadikan sebagai kamuflase atas kejahatannya terhadap rakyat, sama artinya dengan para koruptor melakukan sebuah perilaku bentuk pelecehan terhadap agama. Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa hampir semua koruptor yang hidup di Indonesia semua memeluk agama. Sehingga, akan sangat mudah bagi para koruptor ini untuk merangkul pemuka agama seolah-olah mereka orang suci, bersama-sama dengan para pemuka agama mengamini apa yang dilakukan oleh para koruptor. Fenomena agama yang dilakukan oleh para koruptor untuk memfungsikan agama sebagai kamuflase atas kejahatannya, sangat mudah dilihat pada masa kampanye pemilu. Banyak para elite politik yang dimana banyak diantara mereka adalah koruptor berlomba-lomba memberikan sumbangan dana pembangunan fasilitas peribadatan atau sarana pendidikan agama untuk memikat hati rakyat dan seolah menghapus kejahatan yang telah ia lakukan, selain itu yang semakin memperihatinkan lagi banyak pemuka agama justru gembira dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh para koruptor ini.

Kedua contoh fenomena agama diatas yang dijadikan alat dan sarana kepentingan manusia, menggambarkan betapa hancurnya moral beberapa manusia dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suatu pencitraan, mencapai berbagai kepetingan, dan menutupi kejahatan apa yang pernah mereka lakukan termasuk menggunakan praktek keagamaan. Hal ini sangat jelas merusak hakekat dasar dari agama, praktek keagamaan itu sendiri dan juga kepercayaan masyarakat terhadap praktek-praktek keagamaan yang diajarkan kepada setiap manusia yang beragama. 

Rabu, 11 Desember 2013

Sinergisitas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Newmont Nusa Tenggara dalam hubungan dengan masyarakat untuk meningkatkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan hidup

Perkembangan dunia bisnis selalu bergerak dan dinilai sangat dinamis, mungkin jauh lebih dinamis dari pada dunia politik, sosial, ataupun budaya. Disamping itu, dunia bisnis memiliki tantangan yang lebih rumit dan kompleks dibandingkan bidang lainnya karena kecepatan dan perubahan yang sangat tinggi di dalamnya, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan situasi dan kondisi dimana bisnis tersebut dijalankan. Kompleksitas dunia bisnis yang tinggi juga dapat dilihat pada sektor produksi industri pertambangan, migas, serta mineral lainnya. Masalah dan kompleksitas dari pertambangan tidak hanya terletak pada pengadaan modal, teknologi, sumberdaya manusia, sumber daya alam atau ketersediaan mineral serta pasar yang menerima hasil produksi, tetapi juga mencakup masalah perijinan dan legitimasi sosial dari masyarakat suatu wilayah tempat dimana industri tambang tersebut dijalankan. Hal ini berimplikasi pada etika sosial yang menjadi masalah yang harus dihadapi oleh industri  tambang dan migas. Karena dalam prosesnya etika sosial banyak dilanggar, sehingga menimbulkan sikap negatif terhadap industri pertambangan. Berawal dari permasalahan sosial yang dihadapi industri tambang maka perusahaan dituntut untuk bertindak lebih arif dan bijaksana secara sosial dalam bentuk berbagai tanggung jawab sosial. Kemudian dalam perkembangannya tanggung jawab sosial itu kerap disebut corporate social responsibility (CSR) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dalam masyarakat sekitar industri.

Salah satu perusahaan tambang PT. Newmont Nusa Tenggara yang bergerak dalam industri pertambangan tembaga dengan mineral ikutan emas dan terletak di sebelah barat daya pulau Sumbawa, berkomitmen tinggi dalam melakukan pengelolaan CSR dan membina hubungan yang baik dengan masyarakat lokal sekitar pertambangan untuk mencapai tujuan perusahaan yang sukses dan masyarakat lokal yang sejahtera. Seperti yang diketahui, berbagai permasalahan sosial muncul yang diduga akibat hadirnya PT. Newmont Nusa Tenggara. Beberapa masalah yang muncul antara lain masalah kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dimana menurut data sebelum masuknya Newmont ke Nusa Tenggara Barat tahun 1999, jumlah penduduk miskin menurut BPS tahun 1993 sekitar 19,52% dan tahun 1996 berjumlah 17,61%. Setelah masuknya Newmont ke Nusa Tenggara Barat menurut survei sosial ekonomi sosial (SUSENAS) angka kemiskinan meningkat menjadi 26,34% pada tahun 2003 dan 25,38% pada tahun 2004. Selain itu, masih menurut data SUSENAS bahwa Sumbawa Barat “tempat tambang Newmont Nusa Tenggara” merupakan kabupaten tertinggal di Indonesia. Fakta ini cukup miris jika melihat kenyataan bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia yang seharusnya mampu membawa dampak positif kepada masyarakat sekitar pertambangan, seperti peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat secara merata.

Selain masalah isu kemiskinan yang diduga dampak dari hadirnya Newmont Nusa Tenggara, masalah lain yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah masalah kerusakan lingkungan hidup. Newmont diduga merusak hutan pada tahap konstruksi dan telah terjadi pembukaan hutan hijau lembab Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat. Luas hutan yang dikorbankan mencapai 1500 Hektar. Kerusakan ini menyebabkan terancamnya 360 spesies tumbuhan hutan dan habitat satwa liar pun terancam. Selain itu masalah lain yang terjadi terkait kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan bentang alam terjadi secara permanen akibat pembuka lahan hutan untuk sarana jalan, areal tambang terbuka, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan kegiatan pertambangan. 

Oleh karena itu, PT. Newmont Nusa Tenggara yang dikenal sebagai perusahaan tambang raksasa dengan nilai investasi mencapai 1,8 miliar dollar AS, perlu melakukan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsility (CSR) untuk mengurangi ketegangan antara masyarakat dengan perusahaan dan juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat lokal. Pengelolaan tanggung jawab sosial yang diterapkan harus berdasarkan masalah yang muncul di masyarakat lokal dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan yang mendesak dalam masyarakat, misalnya pada kasus yang terjadi pada pembahasan sebelumnya. Dengan demikian, apa yang menjadi tujuan perusahaan dapat berjalan sinergis dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar pertambangan, berkurangnya masalah ketidakadilan sosial yang dirasakan masyarakat, dan juga masalah kerusakan lingkungan.

Melihat fakta yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sekitar tambang Newmont maka pengelolaan CSR harus difokuskan ke program-program yang sifatnya mampu meningkatkan kesejahteraan, mengurangi diskriminasi, ketidakadilan sosial, dan juga mengurangi masalah kerusakan lingkungan hidup. Adapun program yang seharusnya menjadi prioritas utama untuk mencapai ketiga tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Program CSR di bidang kesehatan dan pendidikan, diharapkan melalui program ini dapat meningkatkan standar kesehatan masyarakat sekitar pertambangan dan juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat sekitar, sehingga masyarakat sekitar memiliki skill untuk mendapatkan porsi yang lebih besar dalam PT. Newmont Nusa Tenggara atau mampu mengembangkan skill nya diluar Nusa Tenggara.
  2. Program CSR di bidang pemberdayaan masyarakat, diharapkan melalui program ini dapat meingkatkan kreativitas dan kemandirian masyarakat sekitar pertambangan, sehingga mampu memanfaatkan modal-modal sosial yang ada menjadi sebuah sumber kehidupan. Lalu program ini juga diharapkan mampu membuat masyarakat mandiri dan mengurangi ketergantungan dengan pihak lainnya.
  3. Program CSR di bidang pelestarian lingkungan, diharapkan melalui program pelestarian lingkungan ini mampu memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak atau tercemar akibat kegiatan pertambangan, seperti merencanakan replantasi pohon atas hutan yang ditebangi, pembuangan limbah atau tailing dengan penempatan yang benar, mengurangi pencemaran sumber mata air, perencanaan pembukaan lahan, dan penutupan tambang dengan memperhatikan lingkungan sekitar.
  4. Program CSR di bidang kebudayaan, diharapkan melalui program ini mampu mempertahankan kebudayaan masyarakat lokal dan juga melestarikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat menarik wisatawan asing maupun dalam negeri untuk mempromosikan hasil kebudayaannya.
Tentunya untuk mencapai tujuan ini dibutuhkan suatu pengelolaan CSR yang penuh komitmen dari perusahaan dan juga tidak terlepas peran masyarakat lokal sekitar pertambangan serta semua pihak menyadari bahwa keberhasilan perusahaan adalah bagian keberhasilan masyarakat lokal, begitu juga sebaliknya. Terlepas dari itu perusahaan sebagai pengelola juga harus mehahami bahwa tanggung jawab sosial merupakan aset yang sangat berharga berupa legitimasi sosial dari masyarakat lokal dan juga pemerintah. Disamping itu, pengelolaan tanggung jawab sosial atau CSR yang baik dan penuh tanggung jawab akan membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan keadilan sosial. Berdasarkan tanggung jawab sosial yang dijalankan Newmont Nusa Tenggara, sejauh ini program dilakukan oleh Newmont Nusa Tenggara sudah cukup baik, terbukti dengan berhasil diraihnya berbagai penghargaan dari pemerintah Indonesia. Namun, harus terus ditingkatkan demi mencapai kesejahteraan perusahaan dan masyarakat sekitar pertambangan agar dapat hidup dengan damai secara berdampingan.